Kejari Gowa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Dosen UNM, Ada Apa?

Wahyu Jayadi alias WJ tersangka pembunuhan yang menewaskan rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar Staf di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Wahyu Jayadi alias WJ tersangka pembunuhan yang menewaskan rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar Staf di Universitas Negeri Makassar (UNM).

BERITA.NEWS, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi terhadap rekan kerjanya, Siti Zulaeha Djafar ke Penyidik Polres Gowa.

Pengembalian berkas ini karena dianggap belum lengkap, hal ini berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejari Gowa. 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Polres Gowa untuk kembali mencari petunjuk atas persangkaan pembunuhan berencana dalam kasus Wahyu Jayadi ini. 

“Kita meminta penyidik menggali dan mencari petunjuk soal persangkaan pasal 340. Memgingat, sebelumnya Polisi  memberikan persangkaan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP terhadap tersangka Wahyu Jayadi,” ujarnya, Rabu (11/6/2019).

Jika dijabarkan, Pasal 338 merupakan persangkaan pembunuhan, sementara pasal 351 ayat tiga merupakan persangkaan penganiayaan menimbulkan korban meninggal dunia.

Hal inilah yang melatar belakangi sehingga belum lama ini berkas perkara tersebut kata Syamsu Rezky telah dipulangkan jaksa kepada Polres Gowa.

“Kami telah lakukan pengembalian berkas atau  P19. Dimana ada kelengkapan baik formil dan materil yang kami minta lengkapi,” tambahnya.

Disamping itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Gowa terkait pengembalian berkas perkara tersebut.

  • ACP

Comment