BERITA.NEWS, Bantaeng – DPRD Kabupaten Bantaeng gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan delapan buah Ranperda Bantaeng dan dua buah Ranperda Lanjutan, di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng, Selasa (11/6/2019) malam.
Terdapat 10 Ranperda yang diserahkan eksekutif ke DPRD Kabupaten Bantaeng. Dari ke semuanya, salah satu antaranya akan membahas sejumlah potensi wisata baru yang ada di Bantaeng.
Potensi ini diperkirakan bakal menjadi objek pajak baru yang berpeluang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Bantaeng.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin dalam sidang paripurna penyerahan 10 Ranperda di DPRD Bantaeng.
Dia menyebut, salah satu potensi wisata yang dibahas dalam Ranperda itu adalah kolam pemancingan ikan yang berada di area Pantai Marina.
“Diharapkan dengan adanya objek baru ini dapat memberikan masukan yang signifikan dari sektor retribusi pariwisata,” ujarnya.
Dia menambahkan, potensi wisata baru ini muncul dari hasil evaluasi perangkat daerah terkait bersama dengan BPKD.
Dari hasil evaluasi itu, ditemukan beberapa objek pajak atau retribusi yang membutuhkan peninjauan. Terdapat penambahan objek baru dalam retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Penyerahan Ranperda itu, secara resmi oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kepada Ketua DPRD Bantaeng, Abdul Rahman Tompo.
Hal itu juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng Hj. Andi Nurhayati, para perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala SKPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Berikut Ranperda yang diserahkan eksekutif ke DPRD.
(1). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
(2). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
(3). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
(4). Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Jasa Perizinan Tertentu.
(5). Ranperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
(6). Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(7). Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng.
(8). Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda Lanjutan).
(9). Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda Lanjutan).
(10). Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Ranperda Inisiatif DPRD).
- Fitriani Aulia Rizka
Comment