Korupsi IPAL Rp8 Miliar, Jaksa Diminta Periksa Sekkot Makassar

BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar didesak memeriksa salah satu saksi yang dianggap mengetahui secara teknis yakni Muh Ansar Sekretaris Kota Makassar terkait kasus dugaan Tipikor proyek IPAL yang anggarannya sebesar Rp8 miliar.

Dimana Sekkot Makassar merupakan mantan Kadis Pekerjaan Umum Makassar yang disebut turut bertanggung jawab atas proyek tahun 2017.

Proyek dengan anggaran Rp8 miliar diduga terindikasi penyimpangan hingga berpotensi merugikan keuangan negara. Sejumlah pejabat PU yang membidangi IPAL sebelumnya sudah diperiksa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Celebes Law And Transperency (CLAT), Irvan Sabang, sanga menyayangkan sikap Kejari Makassar yang dinilai, tak profesional dalam penanganan dan penuntasan kasus korupsi.

“Harusnya pihak Kejari tidak tertutup dan bungkam dalam setiap penanganan kasus korupsi,” kata Irvan sabang. Ia juga mendesak penyidik untuk meminta keterangan Sekkot dalam kasus tersebut.

Menurutnya, keterangan yang bersangkutan tentu menambah fakta-fakta dugaan korupsi yang melibatkan pihak kontraktor dan pejabat tinggi di tubuh Dinas PU makassar.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah, membantah bila pihak Kejati Sulsel, telah menerima penyerahan penanganan kasus tersebut, dari Kejari Makassar.

Sementara Sekkot Makassar Muh Ansar saat dimintai tanggapannya juga enggan berkomentar.

Comment