BERITA.NEWS, Gowa – Guna meminimalisir campur tangan calo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, Ambo menegaskan kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan untuk datang langsung tanpa melalui perantara pihak lain.
Terkecuali mereka yang masih dalam hubungan kekeluargaan dan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Hal ini sesuai dengan perintah Undang-undang, dimana yang bersangkutan sendirilah yang datang ke Dinas dukcapil, supaya datanya itu pasti valid dan dokumennya dia sendiri yang terima tidak melalui orang lain. Bukan kami tidak percaya, demi menghindari calo yang tidak diperbolehkan, mereka juga bisa menyuruh keluarganya, seperti anaknya,” jelas Kadis Ambo saat ditemui di ruangan-nya, Rabu (22/5/2019).
Dalam kesempatan ini juga ambo menjelaskan terkait Pelayanan Disdukcapil yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Disebutkan Ambo, Dalam Peraturan presiden ini sudah ditentukan dalam pasal 64 ayat (1) bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dukcapil kabupaten/kota.
“Disini jelas, dimana yang dimaksud pasal diatas adalah mereka yang bersangkutan, artinya mereka yang mengalami atau mereka yang berkepentingan,” ujarnya.
Bagaimana kalau yang mengalami ini sedang berhalangan? Lanjut Ambo, hal tersebut tertera di Pasal 6 ayat (1) disebutkan, dalam hal penduduk dan warga negara indonesia, atau diluar negara tersebut, tidak mampu untuk melaporkan sendiri dalam hal ini layanan dukcapil dapat dibantu oleh Dinas Dukcapil.
“Jadi jika mereka yang bersangkutan tidak mampu datang langsung ke kantor kami, maka yang harus turun tangan itu adalah Dukcapil langsung. Contohnya kemarin, saat warga di Kecamatan Bontomarannu sakit dan tidak punya dokumen kependudukan? Maka kami datang langsung untuk melakukan perekaman, mereka yang dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf kami datangi juga. Atau mereka juga dapat meminta bantuan kepada orang lain yang masih dalam satu kartu keluarga,” terangnya.
Hal ini kata ambo dilakukan tidak lain untuk menghindari dokumen kependudukan agar tidak jatuh kepada orang yang salah. Mengingat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah langsung terkoneksi dengan semua layanan.
Ambo juga menuturkan, jika pelayanan Dinas Dukcapil saat ini melalui proses antrian. Dimana dalam sehari, antrean dibatasi sebanyak 250 orang saja, hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan dokumen.
“Dengan penerapan ini agar yang bersangkutan dapat langsung ke Dinas Dukcapil dan jangan pulang kalau tidak membawa dokumen. Datang pagi, Insya Allah pagi itu juga selesai dokumennya, di samping itu juga haknya mereka untuk mendapatkan dokumen kependudukan, sedangkan kewajiban kami sebagai instansi pelaksana berkewajiban memberikan dokumen kepada warga negara,” tambahnya.
“Dinas Dukcapil Gowa juga selalu menyapa masyarakat yang susah, silahkan telepon Insha’Allah petugas kami akan datang kerumah. Dan itu yang selama ini kami lakukan,” imbuhnya.
.ACP
Comment