Foto barang bukti dan tersangka
BERITA.NEWS, Sinjai – Unit Resmob Polres Sinjai di back up Resmob Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Dinas Kesehatan Sinjai beberapa hari yang lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 91/IV/2019, tanggal 22 April 2019.
Adapun Barang yang berhasil dicuri berupa 1 (Satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam beserta cas, 35 (Tiga puluh lima) buah alat pengukur tekanan darah warna silver (Tensimeter), 1 (Satu) buah senapan angin warna loreng dan 1 (satu) set speaker merk Simbaada warna hitam dan kerugian diperkirakan mencapai Rp.65.500.000,-.
Berdasarkan dari Kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Noorman menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 09.00 wita Unit Resmob mendapat laporan dari KA SPKT bahwa telah terjadi Curat di kantor Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai, sehingga unit Resmob langsung bergerak menuju TKP dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP dan hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan atas terduga pelaku pencurian tersebut, namun yang diduga pelaku tersebut sudah lebih dahulu meninggalkan kediamannya,” ungkapnya.
Lebih jauh Noorman menjelaskan, karena terduga pelaku sudah tidak berada di Sinjai, Unit Resmob terus melakukan penyelidikan atas keberadaan para pelaku dan pada tanggal 11 Mei 2019, Unit Resmob mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di Kota Kolaka Sulawesi Tenggara.
“Dari informasi yang kami dapatkan bahwa terduga pelaku berada Sulawesi Tenggara sehingg Unit Resmob Sinjai langsung bergerak menuju kota Kolaka dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kolaka, selanjutnya pada hari Minggu, 12 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 wita Unit Resmob Sinjai di back up Unit Resmob Kolaka melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Tamalaki II Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
AKP Noorman menambahkan, pelaku yang berhasil di amankan yakni, HR (28), warga Lompu, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai, AR (19), warga Jl. Bulo-bulo Timur, kelurahan Biringgere, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai dan RU (18), warga Jl. Bulo-bulo Timur, kelurahan Biringgere, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai.
Barang bukti yang diamankan berupa 20 (Dua puluh) buah alat ukur tekanan darah warna silver, 1 (Satu) buah senapan angin warna loreng dan 1 (Satu) buah speaker merk Simbaada warna hitam.
“Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres Kolaka kemudian di bawa ke Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Thatang
Comment