BERITA.NEWS – Iwan Adi Sucipto (49), warga Cirebon, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembuat video provokasi mengenai hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 22 Mei serta melakukan adu domba antara TNI – Polri. Iwan dijerat dengan Undang – undang ITE.
“Ya statusnya tersangka. Undang-undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto seperti dilansir dari laman detik.com, Senin (13/5/2019).
Suhermanto mengatakan lebih rinci pasal yang menjerat Iwan, tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga : Polisi Melakukan Pengejaran Tahanan Yang Kabur Pasca Bentrokan di Rutan Siak
Video yang sebelumnya dibuat oleh Iwan viral di Media Sosial. Di awal video ia berbicara menyikapi perintah Kapolri soal tembak di tempat. Iwan menilai Kapolri menyulut amarah para masyarakat Indonesia. Bahkan, dia menyerukan masyarakat untuk siap mati berjuang di jalan jihad.
Dia mengatakan TNI siap melawan Polri dikarenakan tidak semua prajurit TNI mengikuti perintah dari panglima. Dia juga mengaku hidup di lingkungan keluarga militer.
Bukan hanya itu, setelah mengadu domba TNI – Polri, dia juga menyinggung tentang PKI. Iwan mengatakan soal ulang tahun PKI jatuh pada tanggal 22 Mei dan mengaitkannya dengan rencana aksi 22 Mei mendatang dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu.
Suhermanto mengatakan bahwa video tersebut adalah Hoaks dan memiliki muatan video yang berbahaya. Dalam video terdapat unsur provokatif adu domba TNI – Polri dan juga terdapat berita bohong mengenai ulang tahun PKI pada 22 Mei.
Sumber : Detik.com
Comment