Polres Gowa Tolak Penangguhan Penahanan Atas Dua Kadis Pemkab Gowa

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri bersama Kasubag Humas Polres Gowa dan Kasat Reskrim Polres Gowa saat press conference penetapan dua tersangka baru kasus kota idaman Pattalassang.

BERITA.NEWS, Gowa – Yusuf Gunco, Kuasa hukum dua Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang terjerat perkara Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang telah mengajukan Upaya permohonan penangguhan penahanan.

Sayangnya, upaya Yusuf tersebut ditolak oleh Polres Gowa dengan dalih ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh.

Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan jika kuasa hukum dari kedua Kadis tersebut menyerahkan permohonan.

“Iya, permohonan ada, kami belum ACC,” ujarnya via Whatsapp.

Menurut AKBP Shinto, ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan. Dirinya pun tidak menyebutkan alasan penolakan terhadap penangguhan penahanan tersebut.

“Tentu ada mekanismenya, nanti akan diinform ya,” pungkasnya.

Diketahui dua Kepala Dinas Pemkab yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Fajaruddin.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keduanya, Yugo sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Gowa beberapa waktu lalu.

Dirinya pun menilai kedua kliennya ini memiliki hak mengenai penangguhan penahanan. Terlebih lagi, kliennya tersebut seorang kepala dinas yang tidak mungkin melarikan diri.

“Penangguhan itu hak seorang tersangka. Klien saya adalah kepala dinas. Dia tidak mungkin melarikan diri. Apalagi ada surat penjaminan dari Wakil Bupati, keluarga, dan pengacara,” ungkapnya. Kamis (9/5/2019).

“Seorang tersangka semestinya ditahan kalau dia khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi kembali perbuatannya. ini kan dasar-dasar penahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Andi Sura Suaib dan Fajaruddin dikenakan persangkaan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Kota Idaman Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa. Dimana dua mantan Camat Pattallassang ini ikut melegalisasi dan menandatangi dokumen yang digunakan PT Sinar Indonesia Property (SIP) untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa.

  • Laporan: ACP

Comment