Bulan Ini 46 Kelurahan di Gowa Terima Kucuran Dana Tahap Pertama

Sekda Gowa bersama jajaran saat melakukan rapat sosialisasi penggunaan dana kelurahan bersama 46 lurah yang ada di Kabupaten Gowa. (IST)

Sekda Gowa bersama jajaran saat melakukan rapat sosialisasi penggunaan dana kelurahan bersama 46 lurah yang ada di Kabupaten Gowa. (IST)

BERITA.NEWS, Gowa – Sebanyak 46 kelurahan di Kabupaten Gowa akan menerima kucuran dana tahap pertama pada minggu ketiga Mei ini. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah, Muchlis. Kamis (9/5/2019).

“Tahap pertama sudah masuk dikas daerah atau 50 persen, sehingga sisa menunggu berita acara dari kelurahan agar dana tersebut bisa segera disalurkan kepada kelurahan-kelurahan, kita target tanggal 19-21 Mei semua sudah terserap,” ungkapnya usai rapat sosialisasi penggunaan dana kelurahan.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Gowa telah menganggarkan Rp32 Miliar untuk 46 kelurahan, dengan pembagian masing-masing kurang lebih Rp688 juta per kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Dijelaskan Muchlis, syarat pencairan dana kelurahan tersebut harus adanya berita acara kesepakatan yang merupakan hasil dari rapat musyawarah pembangunan kelurahan yang ditandatangani oleh lurah, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekretaris dan anggotanya tentang penggunaan dana kelurahan yang ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 

“Inilah mengapa perlu adanya imbauan kepada para lurah untuk segera buat berita acara yang didasari dari musrembang/rapat musyawarah kelurahan untuk penggunaan anggaran, lalu membuat RKA, agar bisa dibuatkan SK Parsial, untuk persetejuan bupati, kemudian dikirim ke dewan, lalu dimasukkan ke DPA setelah itu dana sudah bisa diserap,” jelas Muchlis.

Setelah tahap pertama cair kata Muchlis, maka pembangunan juga harus jalan sesuai dengan peruntukan dana kelurahan itu baik pembangunan sarana dan prasarana maupun terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, syarat untuk mencairkan tahap selanjutnya atau tahap kedua yakni laporan pertanggungjawaban dari tahap pertama, sehingga awal Agustus mendatang LPJ sudah masuk agar dana tahap kedua bisa cair dibulan itu juga.

“Tahap kedua paling lambat Agustus sudah harus diserap jika lewat dari itu maka akan hangus,” tambahnya.

Dengan begitu, harapannya para lurah bisa segera membuat persyaratan pencairan dana kelurahan tahap pertama ini, dibawah pengawasan para camat beserta bahan pendukungnya agar dana tersebut bisa disalurkan tepat waktu dan pembangunan pun bisa berjalan.

ACP

Comment