Sekarang Kirim Pengaduan ke Pemkab Gowa Bisa Lewat Aplikasi LAPOR

Peluncuran Aplikasi SPAN-LAPOR yang dilakukan langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

Peluncuran Aplikasi SPAN-LAPOR yang dilakukan langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan


BERITA.NEWS, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan melaunching Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR). Senin (6/5/2019).

Peluncuran sistem ini diakui sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Publik di era keterbukaan saat ini. 

“Pelayanan publik yang cepat dan efisien ini dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan partisipasi masyarakat melalui pengaduan pelayanan publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik,” tutur Bupati Adnan di Baruga Karaeng Pattingalloang dengan didampingi Sekretaris Daerah, Muchlis. 

Seiiring dengan kemajuan teknologi kata Adnan,  pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual.

Aplikasi LAPOR ini dipergunakan untuk mengelola pengaduan publik nasional yang terintegrasi dan keberlanjutan dalam suatu mekanisme.

“Olehnya, dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara online, tentunya masyarakat sudah sangat mudah dalam mengakses dan menyampaikan keluhannya kepada kita sebagai penyelenggara layanan apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diberikan,” jelas orang nomor satu di Gowa ini.

Kepala Bagian Ortala Setkab Gowa, Alimuddin Hakim, mengimbau bagi masyarakat yang hendak melapor silahkan kirim sms dengan format yang telah ditentukan, karena dengan adanya Lapor ini segala bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh SKPD terkait, pasalnya setiap SKPD telah ada pejabat penghubung Lapor untuk mempercepat pengaduan masyarakat.

“Jadi paling lama pengaduan masyarakat akan diproses 1 X 24 jam, dimana 12 tindaklanjut laporan dari admin yang diteruskan ke pejabat penghubung skpd, setelah itu akan diberikan lagi waktu 12 jam untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan SKPD sehingga 24 jam itu sudah harus selesai,” terangnya. 

Perlu diketahui, SP4N-LAPOR ini terkoneksi dengan pemerintah pusat langsung, sehingga segala bentuk pengaduan akan terlihat dan terpantau berapa banyak pengaduan dan tindaklanjut dari pengaduan itu sendiri.

ACP

Comment