Muslimin alias Titin (37) saat diamankan petugas dengan barang buktinya (IST)
BERITA.NEWS, Sinjai – Sehari sebelum memasuki bulan puasa, jajaran Polsek Pulau IX Polres Sinjai mengamankan petasan milik warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau IX, Kabupaten Sinjai, Minggu (5/5/2019) malam.
Melalui sambungan telepon, Kapolsek Pulau IX Ipda Sasmito mengatakan penggeledahan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan tokoh agama yang merasa terganggu oleh suara petasan saat sholat Magrib.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami perintahkan anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Jamaluddin untuk mencari informasiĀ penjual petasan di sekitar Desa Pulau Harapan dan diperoleh informasi identitas dan alamat penjual petasan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, setelah anggota mengetahui identitas dan alamat terduga pelaku/ penjual, Brigpol Jamaluddin ditemani remaja masjid langsung melakukan penggledahan.
“Diketahui pelaku bernama Muslimin alias Titin (37). Dari hasil penggeledahan diperoleh 50 pak petasan dengan berbagai jenis dan merk,” sebutnya.
“Saat ini barang Bukti dan terduga pemilik petasan kami amankan di Mapolsek Pulau IX untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Syarif
Comment