BERITA.NEWS, Gowa – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan.
Disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WITA untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00- 12.30 WITA.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WITA.
Saat dikonfirmasi, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan juga akan turut memberlakukan edaran tersebut untuk seluruh ASN di Kabupaten Gowa.
“Kita akan ikut peraturan pemerintah pusat, semoga dengan dipersingkatnya sedikit waktu kerja, ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa,” tuturnya, Minggu (5/5/2019).
Meskipun dalam keadaan berpuasa, Bupati Adnan mengimbau kepada ASN untuk tidak bermalas-malasan, menurutnya apapun yang dikerjakan selama berpuasa akan bernilai ibadah.
“Jam kerja sudah dipersingkat, saya meminta agar pelayanan tetap maksimal, jadikan ini bagian dari ibadah,” imbau Adnan.
Dirinya juga tidak lupa mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadan 1440 hijriah, semoga Ramadan ini dijadikan sebagai waktu yang baik dalam mengejar amal dan ibadah.
ACP
Comment