BERITA.NEWS, Gowa – Yusuf Gunco, Kuasa Hukum kedua Kepala Dinas (Kadis) Pemkab Gowa yakni ASS (45) dan MF (48) yang namanya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Gowa angkat bicara.
Menurut Yusuf, dari ketiga pasal yang dikenakan, tidak satupun dari kliennya yang memenuhi unsur dari pasal yang dipersangkakan tersebut.
Sebelumnya, kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara.
Dihadapan media, Yusuf menjelaskan, saat itu baik MF maupun ASS sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangannya dalam jabatan, dimana melakukan legalisasi atau pengesahan terhadap surat atau dokumen terkait lahan di kawasan Kota Idaman yang sebelumnya telah dibuat oleh Kepala dusun dan kepala desa.
“Mereka sebagai atasan dari kades dan kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang Kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir. Kalau tidak justru salah,” tuturnya. Sabtu (4/5/2019).
Dirinya pun dengan gamblang mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal pemalsuan tersebut. Jika pasal itu dilakukan oleh keduanya, seharusnya ada bukti nyata yang dirubah.
“Tapi mereka berdua tidak pernah merubah isi. Hanya mengesahkan atau melegalisir dokumen, dan hanya sebatas administrasi,” jelasnya.
Lanjutnya, Yusuf juga membeberkan jika kedua kliennya juga menjadi korban dan turut membeli tanah tersebut, sehingga keduanya tidak sedikitpun menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di kawasan kota idaman.
“Jadi apa yang ditipu? Apa yang digelapkan? Sementara mereka sendiri juga adalah korban. Maka saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan,” kata Yusuf.
Tidak sampai disitu, pertanyaan pun kembali muncul terkait siapa yang ditipu dan menipu? Mengingat kata Yusuf, kedua kliennya tidak pernah melihat uang dari hasil transaksi jual beli tanah.
Terlebih, transaksi jual beli atas tanah di kawasan kota idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir langsung oleh kepala desa dan kepala dusun.
Dirinya pun menilai jika kepemilikan dari objek tanah yang dipermasalahkan tersebut belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Dikabarkan sebelumnya, luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 Ha dari 313 ha lahan milik PTPN XIV berdasarkan Gambar Situasi (GS) sehingga dari luasan itu, tercatat tanah yang sudah di transaksikan seluas 64 Ha.
.ACP
Comment