APKAN RI minta Bupati segera Mutasi ASN Mantan Napi

Ketua umum APKAN RI Sulsel Dedy Setiadi T saat ditemui diruang nya, Jumat (3/04/2019).

Ketua umum APKAN RI Sulsel Dedy Setiadi T saat ditemui diruang nya, Jumat (3/04/2019).

BERITA.NEWS, Takalar – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Republik Indonesia meminta kepada Bupati Takalar H. Syamsari Kitta agar melakukan mutasi terhadap ASN yang pernah terjerat korupsi. Yang saat ini menduduki posisi strategis dilingkup Pemerintahan Kabupaten Takalar.

Ketua umum APKAN RI Sulsel Dedy Setiadi. T mengatakan seharusnya Bupati Takalar sudah mempertimbangkan hal ini untuk melakukan mutasi. Pasalnya, ASN yang dia tempatkan di lahan strategis adalah mantan narapidana kasus korupsi di Jeneponto.

“Seharusnya Bupati segera lakukan mutasi, jangan sampai diindikasikan bisa terjadi hal demikian lagi,” kata Ketum APKAN RI Sulsel kepada Berita.News, saat ditemui di kantornya Jalan Serigala No. 144 Makassar.

Ketum APKAN RI juga menyayangkan Bupati Takalar, yang terlalu cepat menempatkan posisi strategis padahal ASN tersebut belum lama di Takalar.

“Seharusnya ditempatkan pada posisi yang lain. ASN ini kan baru pindah ke Takalar Januari lalu, langsung dapat jabatan Strategis sebagai Kabid Barang dan Jasa (Barjas).

Apakah tidak ada ASN di Takalar yang berpotensi sampai harus memasang ASN pindahan Jeneponto yang pernah terjerat kasus korupsi,” beber Dedy, Jumat (3/05/2019).

Diketahui ASN tersebut adalah Muhammad Irfan ST yang pernah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan konstruksi jaringan air bersih di Jeneponto, dengan pidana satu tahun penjara di Rutan Jeneponto 2013 lalu.

Penahanan Muhammad Irfan pun sejak itu dibenarkan oleh kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto ramadiyagus saat dikonfirmasi via telephone. Dia mengatakan kebenarannya diketahui setelah dilakukan pemeriksaan berkas.

” Iya benar. Setelah diperiksa berkasnya Muhammad Irfan ST  terjerat kasus korupsi konstruksi jaringan air bersih di Jeneponto. Perkaranya sejak tahun 2010. Hingga Tahun 2013  sudah ada putusan dari MA,” ujar Kepala Kejari Jeneponto saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

.AK

Comment