Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

“Lawan” Vonis, Idrus Marham Ajukan Banding

badge-check

					Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Foto: MI/Bary Fathahillah) Perbesar

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

Berita.News, Jakarta – Terdakwa dugaan suap proyek PLTU-1 Riau, Idrus Marham, melawan atau mengajukan banding atas vonis hukuman 3 tahun penjara yang diputuskan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan harus membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengajukan banding.

Baca juga:

Sulsel Masuk Usulan Ibu Kota, Wagub Sulsel Sebut Ide Brilian Seorang Kepala Negara

Kejadian Aneh di Kantor Gubernur Sulsel, Mobil Parkir Libas Motor Parkir

“Tim pengacara Idrus Marham telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama saudara Idrus Marham,” kata Samsul Huda, di Jakarta, Selasa (30/4/2019) dikutip dari Viva.

Samsul menjelaskan, alasan pihaknya ajukan banding, di antaranya banyak fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Bubarkan Tawuran di Makassar, Dua Pemuda Diamankan

“(Kedua) penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan tidak sesuai fakta dan peran Idrus Marham,” beberSamsul.

Selanjutnya, kata Samsul, fakta-fakta hukum yang dinilai penting, justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Selain dan selebihnya, nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding,” tambahnya.

Comments

Baca Lainnya

Viral di Sinjai! Remaja 16 Tahun Nyaris Dinikahi Pria Gadungan, Fakta Mengejutkan Terungkap

11 April 2026 - 22:59 WITA

Pernikahan

Nyaris Lolos! Drama Penyelundupan Sabu 330 Gram Terbongkar di Pelabuhan Parepare

11 April 2026 - 21:41 WITA

pelabuhan nusantara

Polisi Gerak Cepat Bubarkan Tawuran di Makassar, Dua Pemuda Diamankan

11 April 2026 - 12:59 WITA

Terungkap! Kades di Jeneponto Jual Tanah Milik Saudaranya Sendiri, Kini Digugat dan Jadi Tersangka

10 April 2026 - 17:45 WITA

sengketa-lahan

HEBOH! 4 Remaja di Jeneponto Gondol Tas Berisi Rp15 Juta, Ternyata Uangnya Dibagi-bagi

10 April 2026 - 17:11 WITA

pencurian uang
Trending di Hukum dan Kriminal