BERITA.NEWS, Makassar – Kantor Imigrasi Makassar diketahui telah mendeportasi 26 Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai memiliki kasus selama berada di Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk tahun 2019 terdapat 2 WNA yang di proses hukum yustisial. Rabu (1/5/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarrugga mengatakan kebanyakan WNA yang berkasus tersebut, terkait pelanggaran Izin Tinggal sampai pada tindakan pemalsuan dokumen. Sehingga, di pertegas untuk dibawa ke proses hukum.
“Iya bentuk pelanggarannya nya itu, soal izin tinggal dan ada pemalsuan dokumen,” ucapnya saat ditemui dikantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulsel. Priyadi mengatakan persolan orang asing tersebut, pihaknya senantiasa berkordinasi dengan Pemerintah daerah dan tiga UPT Imigrasi Makassar, Parepare dan Palopo.
“Sudah berkoordinasi dengan baik dan optimalisasi penanganan terjaga, jangan sampai ada pelanggaran hukum. Ditiga UPT ini, supaya jajaran imigrasi harus menjemput bola melakukan penanganan dan pengawasan,” tegasnya.
“Kasus banyak yang terjadi terkait dengan orang asing ini kita punya kasus ditangani 26 yang dideportasi. Ada 23 dikasih tindakan keimigrasian kemudian yang sedang ditangani oleh imigrasi ada dua proses yustisial tahun ini ada tiga kita proses hukum,” sebutnya.A
Berikut Data Kantor Imigrasi Makassar:
Data Orang Asing Izin Tinggal 2018
ITK Pria 1364 |Wanita 451 | Total 1.815
ITAS Pria 804 |Wanita 255 | Total. 1059
ITAP Pria | 23Wanita 15 | Total 38
Total Orang Asing Izin Tinggal 2018 = 2912
_______________________________________
Data Orang Asing Izin Tinggal 2019
ITK 339 | ITAS 154 |ITAP 4
Total Orang Asing Izin Tinggal 2019 = 497
AK
Comment