BERITA.NEWS, Makassar – Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah VIII kembali melakukan rapat monitoring dan evaluasi penertiban aset daerah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel.
Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Setda Sulsel, Nurlina menyebutkan ada 41 aset yang masih bermasalah mulai dari tidak adanya serifikat, berujung pada berdirinya bangunan kantor Dinas Pemkab dan Pemkot. Hingga penyerobotan lahan oleh masyarakat.
“41 aset bermasalah, tapi 13 kami anggap sudah clear. Salah satu lahan di daerah Bulukumba, dan beberapa daerah. Ada juga yang belum bersertifikat dan balik nama,” ucapnya, Selasa (30/4/2019)
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tegaskan aset Pemprov tidak boleh pihak ketiga kan, olehnya itu, aset yang tersebar tersebut segera diselesaikan dan ditangani secara profesional.
“Aset harus ditangani secara Profesional. Jika dipihakketigakan, bagaimana aset dikelola secara Profesional dimulai dari kontrak kerja atau kontrak perjanjian”, tegasnya.
Selain itu, Deputi Pencegahan Korsubgah KPK RI Adlinsyah Malik Nasution mengatakan aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan daerah. Maka dari itu penting bagi Pemerintah untuk dapat mengelola aset secara memadai.
“Aset ini tumpuan bagi Pemerintah Daerah, ini yang kesekian kalinya saya berada di Sulawesi Selatan. Sulsel merupakan kiblat kemajuan kebijakan pemerintahan, oleh karena itu harapan kami, Sulsel menjadi contoh untuk penertiban aset di wilayah Indonesia tengah dan timur,” ungkapnya.
AKH
Comment