Jangan Asal Buat Polisi Tidur, Pidana Menanti!

Grafis Jangan asal bikin polisi tidur - BERITA.NEWS

Grafis Jangan asal bikin polisi tidur - BERITA.NEWS

BERITA.NEWS – Polisi tidur sejatinya dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun karena dibuat secara sembarangan, tak jarang polisi tidur justru meminta korban.

Pengandara kerap keluhkan banyaknya polisi tidur yang berada di jalan. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.

Sebagian besar pengendara juga resah karena keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, dan dapat mengganggu pengendara. Banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai standar yang tertuang dalam UU Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kondisi ini kerap kali ditemui di komplek-komplek perumahan, serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat di kenai sanksi.

Aturan polisi tidur

Membuat polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada aturan yang mengaturnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Pada aturan tersebut polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan. Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga :  Sindikat Penipuan Cengkih di Sinjai Diduga Dikendalikan dari Rutan Sukadana

Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5, polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan.

Pada pasal tersebut ditentukan bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.

Ancaman pidana

Jika ada seseorang yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Dalam Pasal 274 yang tertulis bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

Kemudian pada pasal 275 ayat 1 tertulis siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. (*)

Comment