Berita.News, Takalar – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Takalar Muhammad Iskandar Adam dituding memaksa mengambil surat tanah warga lokasi tempat perencanaan pembangunan pasar Rakyat yang berada di Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Hal itu diutarakan ahli waris dari pemilik tanah Sari Daeng Sati yaitu Muhammad Arif Daeng Beta saat menceritakan aduan orang tuanya kepada awak media tepat di lokasi pasar yang sudah dibangun oleh Kadisperindag Kabupaten Takalar.
” Itu hari saya di Kendari pak orang tua ku dipaksa untuk memberikan surat asli tanah. Katanya sini saja surat itu karena tidak di tipu jaki itu,” ungkap Beta.
Informasi yang didapatkan Daeng Beta yang saat itu masih di Kabupaten Kendari. Menurut orang tuanya sudah beberapa kali bertamu di kediaman orang tuanya namun di tolak untuk diberikan surat tanah tersebut.
” Sudah tiga kali datang kerumah, hari pertama dan kedua tidak dikasi yang aslinya, saya sampaikan ke ibu berikan saja copynya. Tapi hari ketiga sudah memaksa, akhirnya orang tua ku berikan mi karena ada cucu ibu saya yang dampingi Kadis untuk membujuk orang tua ku,” bebernya kepada awak media.
” Baru tidak ada lagi di kasi bukti tanda terima penyerahan surat tanah sama orang tuaku, orang tuaku disuruh tanda tangani saja, ” tambah Beta.
Diketahui pemaksaan pengambilan surat tanah yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan beserta empat rekannya lantaran lokasi tanah Sari Daeng Sati berada dilahan pembebasan tanah buat pembangunan pasar rakyat.
Ironisnya, usai mendapatkan surat tanah dan melakukan pembangunan pasar Rakyat. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Takalar belum menepati janjinya bahwa akan membayarkan uang pembebasan lahan kepada pemilik lahan Sari Daeng Sati.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Muhammad Iskandar Adam saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp miliknya masih saja belum bisa menjawab.
- AK
Comment