Berita.News,Gowa – Dua pemuda berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Gowa. Mereka diamankan karena telah menganiaya kawannya hingga meninggal dunia. Kedua pelaku berinisial MA (20) dan WK (28th) warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
“Polres Gowa melalui Satuan Reskrim kini telah mengamankan dua pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Tanggul Sungai Jeneberang, Sabtu (06/04) lalu,” terang Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat Gelar Press Conference di Mapolres Gowa, Jumat (12/4/2019) tadi.
Diakui pelaku, kata Tambunan, penganiayaan itu dilakukannya atas dasar emosi akibat perkakas motor berupa stang ceper milik pelaku yang digunakan korban tidak dibayarnya.
“Kejadian berawal saat kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah bengkel, kemudian pelaku MA meminta perkakas motor berupa stang ceper miliknya yang digunakan korban, namun tidak ditanggapi korban,” jelasnya.
Pelaku pun mengikuti korban, sehingga terjadi cekcok dan adu mulut yang membuat pelaku akhirnya menganiaya korban dengan menggunakan balok serta potongan bambu yang dipegang kedua pelaku, yang mengakibatkan korban jatuh terbaring.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 batang potongan balok, dan 1 batang potong bambu. “Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 80 (3) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun sebelumnya, korban yang juga masih anak dibawah umur ini berinisial APD (16) kini menerima perawatan medis dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/04) kemarin.
- AK
Comment