Atasi Kebocoran Data Pribadi, Diskominfo Makassar Hadirkan Cyber Security Strategy

BERITA.NEWS, Makassar – Badan Keahlian DPR RI intens melibatkan stakeholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Tahun ini, RUU tersebut masuk prioritas program legislasi nasional untuk disahkan menjadi undang-undang.

Untuk itu, tim dari Badan Keahlian DPR RI meminta sejumlah masukan terkait masalah perlindungan data pribadi yang kerap muncul di tengah terjadi masyarakat, termasuk sejumlah usulan yang dianggap penting diakomodir dalam menjawab persoalan perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

Hal itu mereka lakukan saat bertandang di Makassar War Room, Balaikota Makassar, Rabu (10/4/2019) siang.

“RUU ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik terkait penyalahgunaan data pribadi di era internet saat ini. Makanya kami mendatangi berbagai stakholder seperti Dinas Kominfo Makassar untuk mendengar langsung masukan dan pendapat terhadap rancangan ini,” ujar salah satu anggota Badan Keahlian DPR RI, Lidya Suryani Widayati.

Menurut Lidya, banyak draft yang saat ini masih menjadi perdebatan, termasuk definisi dan batasan tentang data pribadi itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengusulkan agar RUU yang dimaksud bisa mengakomodir hadirnya cyber security strategy yang menjadi rujukan bersama di Indonesia.

“Ini semacam proteksi perlindungan dunia maya dari sumber-sumber yang dianggap berbahaya, apalagi scope-nya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi bisa menjadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi yang memadai,” ujar Denny Hidayat.

Menurut Denny, setiap detik jutaan data pribadi diunggah oleh masyarakat ke berbagai penyedia layanan digital.

Namun sejauh ini belum ada regulasi yang menjamin data-data pribadi tidak mengalami kebocoran atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Contoh sederhana saja, hampir setiap hari kita dihubungi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan layanan asuransi dan sejenisnya. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan nomor telepon kita. Bisa saja data kita sudah diperjual belikan di luar sana,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian, Abram Lululangi menyampaikan pentingnya dibentuk sebuah otoritas yang khusus bertanggung jawab penuh mengawal pelaksanaan undang-undang baru ini.

“Hampir semua negara bersoal dengan masalah ini. Hadirnya revolusi digital mengharuskan para pengambil kebijakan untuk menyusun ulang berbagai regulasi yang sudah tidak kompatibel lagi dengan perkembangan zaman,” ujar Abram Lululangi.

Comment